EVALUASI KEBERHASILAN KOPERASI DILIHAT DARI SISI PERUSAHAAN
1. Efisiensi Perusahaan Koperasi
Tidak
dapat di pungkiri bahwa koperasi adalah badan usaha yang kelahirannya
dilandasi oleh fikiran sebagai usaha kumpulan orang-orang bukan kumpulan
modal. Oleh karena itu koperasi tidak boleh terlepas dari ukuran
efisiensi bagi usahanya, meskipun tujuan utamanya melayani anggota.
•
Ukuran kemanfaatan ekonomis adalah adalah manfaat ekonomi dan
pengukurannya di hubungkan dengan teori efisiensi, efektivitas serta
waktu terjadinya transaksi atau di perolehnya manfaat ekonomi.
·
Efesiensi adalah: penghematan input yang di ukur dengan cara
membandingkan input anggaran atau seharusnya (Ia) dengan input realisasi
atau sesungguhnya (Is), jika Is < Ia disebut (Efisien). Dihubungkan
dengan waktu terjadinya transaksi/di perolehnya manfaat ekonomi oleh
anggota dapat di bagi menjadi dua jenis manfaat ekonomi yaitu :
1. Manfaat ekonomi langsung (MEL)
2. Manfaat ekonomi tidak langsung (METL)
ü
MEL adalah manfaat ekonomi yang diterima oleh anggota langsung di
peroleh pada saat terjadinya transaksi antara anggota dengan
koperasinya.
ü METL adalah manfaat ekonomi yang
diterima oleh anggota bukan pada saat terjadinya transaksi, tetapi
diperoleh kemudian setelah berakhirnya suatu periode tertentu atau
periode pelaporan keuangan/pertanggung jawaban pengurus & pengawas,
yakni penerimaan SHU anggota.
ü Manfaat ekonomi
pelayanan koperasi yang diterima anggota dapat dihitung dengan cara
sebagai berikut: TME = MEL + METL MEN = (MEL + METL) – BA
ü Bagi
suatu badan usaha koperasi yang melaksanakan kegiatan serba usaha
(multipurpose), maka besarnya manfaat ekonomi langsung dapat dihitung
dengan cara sebagai berikut : MEL = EfP + EfPK + Evs + EvP + EvPU METL =
SHUa Efisiensi Perusahaan / Badan Usaha Koperasi:
1. Tingkat efisiensi biaya pelayanan BU ke anggota (TEBP) = Realisasi Biaya pelayanan
Anggaran biaya pelayanan = Jika TEBP < 1 berarti efisien biaya pelayanan BU ke anggota
2. Tingkat efisiensi biaya usaha ke bukan anggota (TEBU) = Realisasi biaya usaha
Anggaran biaya usaha Jika TEBU < 1 berarti efisien biaya usaha.
2. Efektivitas
·
Efektivitas adalah pencapaian target output yang di ukur dengan cara
membandingkan output anggaran atau seharusnya (Oa), dengan output
realisasi atau sungguhnya (Os), jika Os > Oa di sebut efektif.
Rumus perhitungan Efektivitas koperasi (EvK) :
EvK= Realisasi SHUk + Realisasi MEL
Anggaran SHUk + Anggaran MEL
= Jika EvK >1, berarti efektif.
3. Produktivitas
· Produktivitas adalah pencapaian target output (O) atas input yang digunakan (I), jika (O>1) disebut produktif.
Rumus perhitungan produktivitas perusahaan koperasi :
PPK = S H U X 100%
Modal koperasi
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 118,432,448
= Rp. 86.62
Dari hasil ini dimana PPK > 1 maka koperasi ini adalah produktif.
RENTABILITAS KOPERASI
Untuk mengukur tingkat rentabilitas koperasi KSU SIDI maka digunakan rumus perhitungan sebagai berukut:
Rentabilitas = S H U X 100%
AKTIVA USAHA
= Rp. 102,586,680 X 100%
Rp. 518,428,769
Rp. 19.79 %
Dari
hasil ini dapat disimpulkan bahwa setiap Rp.100,- aktiva usaha mampu
menghasilkan sisa hasil usaha sebesar Rp.19.79,-. Hal ini berarti
koperasi KSU SIDI Sanur mampu mengembangkan usahanya dengan baik kea rah
yang meningkat.
4. Analisis Laporan Koperasi
·
Analisis Laporan Koperasi Laporan keuangan koperasi merupakan bagian
dari laporan pertanggungjawaban pengurus tentang tata kehidupan
koperasi. Laporan keuangan sekaligus dapat dijadikan sebagai salah satu
alat evaluasi kemajuan koperasi. Laporan keuangan koperasi berisi :
(1) Neraca
(2) Perhitungan hasil usaha (income statement)
(3) Laporan arus kas (cash flow)
(4) Catatan atas laporan keuangan
(5) Laporan perubahan kekayaan bersih sbg laporan keuangan tambahan
Perhitungan
hasil usaha pada koperasi harus dapat menunjukkan usaha yang berasal
dari anggota dan bukan anggota. Alokasi pendapatan dan beban kepada
anggota dan bukan anggota pada perhitungan hasil usaha berdasarkan
perbandingan manfaat yang di terima oleh anggota dan bukan anggota.
Laporan
koperasi bukan merupakan laporan keuangan konsolidasi dari
koperasi-koperasi. Dalam hal terjadi penggabungan dua atau lebih
koperasi menjadi satu badan hukum koperasi, maka dalam penggabungan
tersebut perlu memperhatikan nilai aktiva bersih yang riil dan bilamana
perlu melakukan penilaian kembali. Dalam hal operasi mempunyai
perusahaan dan unit-unit usaha yang berada di bawah satu pengelolaan,
maka di susun laporan keuangan konsolidasi atau laporan keuangan
gabungan.
Demikian
penulisan ini tidak untuk bertujuan komersil tetapi untuk penambahan
nilai dalam menunjang mata kuliah adaptif softskill mengenai ekonomi
koperasi. Semoga penulisan ini dapat bermanfaat untuk kita semua dalam
mengembangkan koperasi dengan mengevaluasi kembali manfaat dari hasil
yang diberikan dalam koperasi yang dilihat dari sisi perusahaan.
Sumber :
http://ocw.gunadarma.ac.id/course/economics/management-s1/ekonomi-koperasi/evaluasi-keberhasilan-koperasi-dilihat-dari-sisi-1
http://ayuvianti.blogspot.com/2010/11/efektivitas-koperasi.html
http://kampus-net.blogspot.com/2009/06/produktivitas-koperasi.html
http://rinton.blogdetik.com/tag/analisis-laporan-koperasi/
http://nako35.blogspot.com/2012/01/efisiensi-perusahaan-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar