A. Jenis-JenisKoperasi
Penjelasan
jenis Koperasi:
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
1. Dasar penjenisan adalah kebutuhan dari dan untuk maksud efisiensi karena kesamaan aktivitas atau keperluan ekonominya
2. Koperasi mendasarkan perkembangan pada potensi ekonomi daerah kerjanya.
3. Tidak
dapat dipastikan secara umum dan seragam jenis koperasi yang mana yang
diperlukan bagi setiap bidang. Penjenisan koperasi seharusnya diadakan
berdasarkan kebutuhan dan mengingat akan tujuan efisiensi.
Ada dua
jenis koperasi yang cukup dikenal luas oleh masyarakat, yakni KUD dan KSP.KUD
(Koperasi Unit Desa) tumbuh dan berkembang subur pada masa pemerintahan orde
baru.Sedangkan KSP (Koperasi Simpan Pinjam) tumbuh dan berkembang dalam era
globalisasi saat ini.KUD dan KSP hanyalah contoh dari sekian jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
Sebagaimana dijelaskan dalam UU Nomor 25/1992 tentang Perkoperasian, bahwa “Koperasi adalah badan usaha yang beranggotakan orang seorang atau badan hukum koperasi dengan melaksanakan kegiatannya berdasar prinsip koperasi, sehingga sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan.”
Sebagai gerakan ekonomi rakyat yang berdasar atas asas kekeluargaan, koperasi memiliki tujuan untuk kepentingan anggotanya antara lain meningkatkan kesejahteraan, menyediakan kebutuhan, membantu modal, dan mengembangkan usaha.
Dalam praktiknya, usaha koperasi disesuaikan dengan kondisi organisasi dan kepentingan anggotanya.Berdasar kondisi dan kepentingan inilah muncul jenis-jenis koperasi.
A.
Jenis koperasi berdasarkan fungsinya :
1. Koperasi
Konsumsi
2. Koperasi
Jasa
3. Koperasi
Produksi
1. Koperasi
Konsumsi
Koperasi
ini didirikan untuk memenuhi kebutuhan umum sehari-hari para anggotanya. Yang
pasti barang kebutuhan yang dijual di koperasi harus lebih murah dibantingkan
di tempat lain, karena koperasi bertujuan untuk mensejahterakan anggotanya.
2. Koperasi
Jasa
Fungsinya
adalah untuk memberikan jasa keuangan dalam bentuk pinjaman kepada para
anggotanya. Tentu bunga yang dipatok harus lebih renda dari tempat meminjam
uang yang lain.
3. Koperasi
Produksi
Bidang
usahanya adalah membantu penyediaan bahan baku, penyediaan peralatan produksi,
membantu memproduksi jenis barang tertentu serta membantu menjual dan
memasarkannya hasil produksi tersebut. Sebaiknya anggotanya terdiri atas unit
produksi yang sejenis.Semakin banyak jumlah penyediaan barang maupun penjualan
barang maka semakin kuat daya tawar terhadap suplier dan pembeli.
B.
Jenis koperasi berdasarkan tingkat dan luas daerahkerja
1. Koperasi Primer
2. Koperasi Sekunder
1. Koperasi
Primer
Koperasi
primer ialah koperasi yang yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang
perseorangan.
2. Koperasi
Sekunder
Adalah
koperasi yang terdiri dari gabungan badan-badan koperasi serta memiliki cakupan
daerah kerja yang luas dibandingkan dengan koperasi primer.
Ø Koperasi
sekunder dapat dibagi menjadi :
a. koperasi pusat – adalah koperasi yang beranggotakan paling
sedikit 5 koperasi primer
b. gabungan koperasi – adalah
koperasi yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
c. induk koperasi – adalah koperasi yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi
C.
Koperasi Berdasarkan Jenis Usahanya
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
2. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
3. Koperasi
Konsumsi
4. Koperasi
Produksi
1. Koperasi
Simpan Pinjam (KSP)
adalah
koperasi yang memiliki usaha tunggal yaitu menampung simpanan anggota dan
melayani peminjaman. Anggota yang menabung (menyimpan) akan mendapatkan imbalan
jasa dan bagi peminjam dikenakan jasa. Besarnya jasa bagi penabung dan peminjam
ditentukan melalui rapat anggota.Dari sinilah, kegiatan usaha koperasi dapat
dikatakan “dari, oleh, dan untuk anggota.”
2. Koperasi
Serba Usaha (KSU)
adalah
koperasi yang bidang usahanya bermacam-macam. Misalnya, unit usaha simpan
pinjam, unit pertokoan untuk melayani kebutuhan sehari-hari anggota juga
masyarakat, unit produksi, unit wartel.
3. Koperasi
Konsumsi
adalah
koperasi yang bidang usahanya menyediakan kebutuhan sehari-hari anggota. Kebutuhan
yang dimaksud misalnya kebutuhan bahan makanan, pakaian, perabot rumah tangga.
4. Koperasi
Produksi
Koperasi
produksi adalah koperasi yang bidang usahanya membuat barang (memproduksi) dan
menjual secara bersama-sama.Anggota koperasi ini pada umumnya sudah memiliki
usaha dan melalui koperasi para anggota mendapatkan bantuan modal dan
pemasaran.
D. Jenis Koperasi berdasarkan keanggotaannya
1. Koperasi
Unit Desa (KUD)
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
3. Koperasi Sekolah
1. Koperasi
Unit Desa (KUD)
adalah
koperasi yang beranggotakan masyarakat pedesaan.. Koperasi ini melakukan
kegiatan usaha ekonomi pedesaan, terutama pertanian. Untuk itu, kegiatan yang
dilakukan KUD antara lain menyediakan pupuk, obat pemberantas hama tanaman,
benih, alat pertanian, dan memberi penyuluhan teknis pertanian.
2. Koperasi
Pegawai Republik Indonesia (KPRI)
Koperasi
ini beranggotakan para pegawai negeri. Sebelum KPRI, koperasi ini bernama
Koperasi Pegawai Negeri (KPN). KPRI bertujuan terutama meningkatkan
kesejateraan para pegawai negeri (anggota).KPRI dapat didirikan di lingkup
departemen atau instansi.
3. Koperasi
Sekolah
Koperasi
Sekolah memiliki anggota dari warga sekolah, yaitu guru, karyawan, dan
siswa.Koperasi sekolah memiliki kegiatan usaha menyediakan kebutuhan warga
sekolah, seperti buku pelajaran, alat tulis, makanan, dan lain-lain.Keberadaan
koperasi sekolah bukan semata-mata sebagai kegiatan ekonomi, melainkan sebagai
media pendidikan bagi siswa antara lain berorganisasi, kepemimpinan, tanggung
jawab, dan kejujuran.
E. Jenis Koperasi Menurut PP No. 60/1959 :
·
Koperasi
Desa
·
Koperasi
Pertanian
·
Koperasi
Peternakan
·
Koperasi
Industri
·
Koperasi
Simpan Pinjam
·
Koperasi
Perikanan
·
Koperasi
Konsumsi
F. Jenis Koperasi Menurut Teori Klasik :
·
Koperasi
Pemakaian
·
Koperasi
Penghasilan atau Produksi
·
Koperasi
Simpan Pinjam
G.KETENTUAN PENJENISAN KOPERASI SESUAI UU NO. 12/1967
·
Penjenisan
koperasi didasarkan pada kebutuhan dari dan untuk efisiensi suatu golongan
dalam masyarakat yang homogen karena kesamaan aktivitas atau kepentingan
ekonominya guna mencapai tujuan bersama anggota-anggotanya.
·
Untuk
maksud efisiensi dan ketertiban, guna kepentingan dan perkembangan Koperasi
Indonesia, di tiap daerah kerja hanya terdapat satu Koperasi yang sejenis dan
setingkat.
B.
BENTUK – BENTUK KOPERASI
Dalam
pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 tentang
perkoperasian disebutkan bahwa koperasi dapat berbentuk koperasi primer atau
koperasi sekunder. Dalam penjelasan pasal 15 UU No. 12 Tahun 1992 disebutkan
bahwa pengertian koperasi sekunder meliputi semua koperasi yang didirikan oleh
dan beranggotakan koperasi primer dan atau koperasi sekunder, berdasarkan
kesamaan kepentingan dan tujuan efisiensi, baik koperasi sejenis maupun berbeda
jenis atau tingkatan. Koperasi sekunder dibentuk oleh sekurang-kurangnya tiga
koperasi yang berbadan hukum baik primer maupun sekunder.Koperasi sekunder
didirikan dengan tujuan untuk meningkatkan efisiensi, efektivitas, dan
mengembangkan kemampuan koperasi primer dalam menjalankan peran dan
fungsinya.Oleh sebab itu, pendirian koperasi sekunder harus didasarkan pada
kelayakan untuk mencapai tujuan tersebut. Koperasi primer adalah koperasi yang
beranggotakan orang seorang dengan jumlah anggota minimal 20 orang, yang
mempunyai aktivitas, kepentingan, tujuan, dan kebutuhan ekonomi yang sama.
Koperasi primer memiliki otonomi untuk mengatur sendiri jenjang tingkatan,
nama, dan norma-norma yang mengatur kehidupan koperasi sekundernya.
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
Dalam pasal 24 ayat 4 UU No. 25 Tahun 1992 disebutkan bahwa hak suara dalam koperasi sekunder dapat diatur dalam anggaran dasar dengan mempertimbangkan jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggota secara seimbang. Dengan demikian, di dalam koperasi sekunder tidak berlaku prinsip satu anggota satu suara, tetapi berlaku prinsip hak suara berimbang menurut jumlah anggota dan jasa usaha koperasi anggotanya.Prinsip ini dianut karena kelahiran koperasi sekunder merupakan konsekuensi dari asas subsidiary, yaitu adanya pertimbangan ada hal-hal yang tidak mampu dan atau tidak efisien apabila diselenggarakan sendiri oleh koperasi primer.Keberadaan koperasi sekunder berfungsi untuk mendukung peningkatan peran dan fungsi koperasi primer.Oleh sebab itu, semakin banyak jumlah anggota koperasi primer, semakin besar pula partisipasi dan keterlibatannya dalam koperasi sekunder.Kedua hal tersebut dapat digunakan sebagai bahan pertimbangan dalam mengatur perimbangan hak suara.
Bentuk Koperasi Sesuai PP NO. 60/1959 :
·
Koperasi
Primer
·
Koperasi
Pusat
·
Koperasi
Gabungan
·
Koperasi
Induk
Sesuai
Wilayah Admistrasi Pemerintah :
·
Di
tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
·
Di
tiap daerah tingkat II ditumbuhkan pusat koperasi
·
Di
tiap daerah tingkat I ditumbuhkan gabungan koperasi
·
Di
ibu kota ditumbuhkan induk koperasi
Koperasi
menurut UU No.25 tahun 1992 pasal 15 “Koperasi dapat berbentuk Koperasi Primer
dan Koperasi Sekunder.”
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
Bentuk Koperasi menurut PP No.60 tahun 1959:
Dalam PP No.60 tahun 1959 (pasal 13 bab IV) dikatakan bahwa bentuk kopeasi ialah tingkat-tingkat koperasi yang didasarkan pada cara-cara pemusatan, penggabungan dan perindukannya.
Dari ketentuan tersebut,maka didapat 4 bentuk koperasi,yaitu:
a. Primer
Koperasi
yang minimal memiliki anggota sebanyak 20 orang perseorangan.Biasanya terdapat
di tiap desa ditumbuhkan koperasi primer.
b. Pusat
koperasi
yang beranggotakan paling sedikit 5 koperasi primer di tiap daerah Tingkat II
(Kabupaten) ditumbuhkan pusat koperasi.
c. Gabungan
Koperasi
yang anggotanya minimal 3 koperasi pusat di tiap daerah Tingkat I (Propinsi)
ditumbuhkan Gabungan Koperasi.
d. Induk
koperasi
yang minimum anggotanya adalah 3 gabungan koperasi, di Ibu Kota ditumbuhkan
Induk Koperasi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Keberadaan dari koperasi-koperasi tersebut dijelaskan dalam pasal 18 dari PP 60/59, yang mengatakan bahwa:
a. Di tiap-tiap desa ditumbuhkan Koperasi Desa
b. Di tiap-tiap daerah Tingkat II ditumbuhkan Pusat Koperasi
c. Di tiap-tiap daerah Tingkat I ditumbuhkan Gabungan Koperasi
d. Di IbuKota ditumbuhkan Induk koperasi
Bentuk koperasi menurut UU No.12 tahun 1967:
Undang-undang No.12 tahun 1967 tentang Pokok-pokok perkoperasian masih mengaitkan bentuk-bentuk koperasi itu dengan wilayah administrasi pemerintahan (pasal 16) tetapi tidak secara ekspresif mengatakan bahwa koperasi pusat harus berada di IbuKota Kabupaten dan Koperasi Gabungan harus berada ditingkat Propinsi.
Pasal 16 butir (1) Undang0undang No.12/1967 hanya mengatakan: daerah kerja koperasi Indonesia pada dasarnya, didasarkan pada kesatuan wilayah administrasi Pemerintahan dengan memperhatikan kepentingan ekonomi.
Ø Koperasi
Primer
Koperasi
primer adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan orang-seorang.Koperasi
primer dibentuk oleh sekurang-kurangnya 20 orang.
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Yang termasuk dalam koperasi primer adalah:
a. Koperasi Karyawan
b. Koperasi Pegawai Negeri
c. KUD
Ø Koperasi
Sekunder
Koperasi
Sekunder merupakan koperasi yang anggota-anggotanya adalah organisasi koperasi.
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
Koperasi sekunder adalah koperasi yang didirikan oleh dan beranggotakan koperasi.Koperasi sekunder dibentuk sekurang-kurangnya 3 koperasi.
Yang termasuk dalam koperasi sekunder adalah:
a. Induk-induk koperasi
s
SSumber http://laelatulafifah.blogspot.co.id/2012/11/jenis-dan-bentuk-koperasi.html
Tidak ada komentar:
Posting Komentar