NAMA :
ALAN KURNIAWAN
NPM :
10215444
KELAS : 3EA26
MATKUL : EKONOMI KOPERASI
Istilah sisa hasil
usaha atau SHU dalam organisasi badan usaha koperasi dapat dipandang dari dua
sisi. Dari sisi pertama, SHU ditentukan dari cara menghitungnya yaitu seperti
yang disebut di dalam Pasal 45 Ayat (1) Undang-undang Perkoperasian. Sehingga SHU
adalah merupakan laba atau keuntungan yang diperoleh dari menjalankan usaha
sebagaimana layaknya sebuah perusahaan bukan koperasi. Dari sisi kedua, sebagai
badan usaha yang mempunyai karakteristik dan nilai-nilai tersendiri, maka
sebutan sisa hasil usaha merupakan makna yang berbeda dengan keuntungan atau
laba dari badan usaha bukan koperasi. Sisi ini menunjukkan bahwa badan usaha
koperasi bukan mengutamakan mencari laba tetapi mengutamakan memberikan
pelayanan kepada anggotanya.
Kontribusi anggota
terhadap kegiatan usaha koperasi dapat berbentuk kewajiban anggota untuk
membayar harga atas pelayanan koperasi. Di dalam harga atas pelayanan koperasi
terdapat unsur pendapatan koperasi, yang akan digunakan oleh koperasi guna
menutupi biaya-biaya yang dikeluarkan oleh organisasi koperasi.
Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain,
ditetapkan oleh Rapat Anggota.
Secara keseluruhan,
bentuk kontribusi anggota terhadap kebutuhan pembiayaan koperasi dapat terdiri
dari:
Partisipasi Bruto,
yaitu partisipasi anggota terhadap seluruh biaya yang dikeluarkan oleh koperasi
dalam rangka memberikan pelayanan-pelayanan, Partisipasi bruto dihitung dari
harga pelayanan yang diterima atau dibayar oleh anggota;
Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Partisipasi Neto, yaitu partisipasi anggota terhadap biaya-biaya di tingkat organisasi koperasi, dalam rangka menjalankan fungsi-fungsi sebagai pemegang mandat anggota.
Pendapatan koperasi
akan diterima pada saat anggota koperasi membayar harga pelayanan-pelayanan
koperasi. Berarti pendapatan koperasi merupakan partisipasi bruto anggota
terhadap keseluruhan pembiayaan usaha koperasi (dalam hal perusahaan bukan
koperasi, pembayaran oleh konsumen kepada perusahaan tidak dapat disebut
partisipasi konsumen kepada perusahaan). Untuk melihat gambaran mengenai cara
melihat perhitungan SHU koperasi berikut dipaparkan berdasarkan beberapa jenis
koperasi.
SHU
Koperasi Pemasaran
Dalam koperasi
pemasaran, partisipasi bruto anggota adalah harga jual produk koperasi ke pasar.
Hasil penjualan produk koperasi tersebut ke pasar pada dasarnya adalah menjadi
milik anggota. Karena partisipasi bruto anggota koperasi merupakan pendapatan
koperasi, maka dapat dijabarkan sebagai berikut:
PK
= Hjk.Qjk
PK merupakan: Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
PK merupakan: Pendapatan koperasi = partisipasi bruto
Hjk merupakan: Harga jual produk koperasi per satuan ke pasar
Qjk merupakan: Kuantitas jual produk koperasi ke pasar
Untuk menjalankan
misinya sebagai organisasi pemasaran, koperasi memerlukan biaya-biaya; yang
dapat dikualifikasikan sebagai biaya operasional. Biaya-biaya tersebut menjadi
tanggungan para anggota koperasi. Partisipasi anggota memberikan kontribusi
untuk menutup biaya-biaya di tingkat organisasi, disebut sebagai partisipasi
neto anggota. Kemudian, para anggota akan menerima hasil penjualan produknya
dari koperasi setelah dikurangi partisipasi neto dari anggota tersebut. Dengan
demikian, hasil penjualan koperasi (partisipasi bruto anggota = pendapatan
koperasi) setelah dipotong dengan partisipasi neto anggota akan diperoleh harga
pelayanan (HP) koperasi terhadap anggota. Jadi, harga pelayanan koperasi dalam
koperasi pemasaran adalah harga jual yang diterima oleh anggota dari
koperasinya.
Dikaitkan dengan Pasal
45 Ayat (1), maka partisipasi neto anggota terhadap koperasi merupakan hasil
usaha kotor bagi koperasi, sehingga perhitungannya dapat dilihat sebagai
berikut:
Huk
= PK – HP.
Huk adalah: Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota.
Huk adalah: Hasil usaha kotor koperasi dan merupakan partisipasi neto anggota;
HP adalah: Harga pelayanan yang diberikan koperasi kepada anggota.
Hasil usaha kotor
adalah partisipasi neto anggota yang digunakan oleh koperasi untuk menutupi
pelayanan dan biaya operasional koperasi. Biaya pelayanan meliputi antara lain:
biaya-biaya yang langsung berhubungan dengan kegiatan pemasaran yang dilakukan
oleh koperasi, misalnya biaya distribusi dan transportasi, gaji dan upah,
penyusutan, pemeliharaan aktiva tetap, dan lain sebagainya. Biaya operasional
koperasi antara lain meliputi: biaya-biaya yang berhubungan dengan pelaksanaan
fungsi organisasi koperasi, misalnya biaya untuk keperluan melaksanakan rapat
anggota, biaya pendidikan dan pembinaan, dan lain-lain. Dalam hal koperasi
memiliki kelebihan kapasitas pelayanan, maka perhitungan
penghasilan—earnings—dari usaha koperasi yang dihasilkan dari pelayanan yang
diberikan kepada pengguna jasa koperasi yang bukan anggota merupakan pendapatan
sebagaimana layaknya hasil usaha yang didapat oleh perusahaan bukan koperasi.
Pendapatan usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada bukan anggota menjadi
penambah hasil usaha yang dihasilkan dari pelayanan kepada anggota.
SHU
Koperasi Pembelian
Menghitung SHU
Koperasi Pembelian dapat dilakukan sebagai berikut: hasil penjualan koperasi
adalah sama dengan partisipasi bruto anggota dan sama dengan pendapatan
koperasi dari nilai belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Perhitungannya sebagai berikut:
PK
= Hjka. Kba.
Hjka adalah: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Hjka adalah: Harga per satuan barang yang dibeli oleh anggota dari koperasi;
Kba adalah: Kuantitas belanja yang dilakukan oleh anggota kepada koperasi.
Untuk menghitung
partisipasi neto atau hasil usaha kotor, hasil usaha dengan anggota dan laba
usaha dari bukan anggota sama seperti penjelasan yang diberikan kepada koperasi
pemasaran di atas.
SHU
Koperasi Simpan Pinjam
Dalam hal koperasi
simpan pinjam, maka partisipasi bruto atau PK anggota adalah jumlah atau besar
kredit yang diberikan kepada anggota ditambah bunga dan biaya administrasi
kredit. Perhitungannya dapat dirumuskan sebagai berikut:
PK
= Vka + Bka.
Vka merupakan suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.
Vka merupakan suatu jumlah atau besar pokok pinjaman yang disalurkan kepada anggota;
Bka merupakan bunga ditambah dengan biaya administrasi pinjaman.
Di dalam PK harus
dicantumkan besar jumlah pokok pinjaman karena dari besaran jumlah pinjaman
tersebut dapat memberi gambaran bahwa koperasi dalam mempromosikan anggotanya
melalui pelayanan pinjaman. Anggota koperasi, wajib mengembalikan pokok
pinjaman yang diberikan koperasi; pokok pinjaman tersebut merupakan harga
pelayanan koperasi. Partisipasi neto anggota atau hasil usaha kotor koperasi
akan dapat dilihat dari besarnya bunga pinjaman dan biaya administrasi pinjaman
yang dibayar oleh anggota. Bunga pinjaman dan biaya administrasi kredit dari
koperasi haruslah lebih menguntungkan anggota dibandingkan dengan bunga kredit
yang ditetapkan oleh lembaga keuangan lain.
Setelah hasil usaha
kotor koperasi atau disebut juga partisipasi neto anggota dikurangi dengan
semua unsur biaya pelayanan dan biaya operasional koperasi (dalam Pasal 45 Ayat
(1) hanya disebut: biaya, penyusutan, pajak, dan kewajiban), maka akan diperoleh
hasil usaha koperasi yang didapat dari anggota. Hasil usaha koperasi dapat
terlihat setelah menjumlahkan komponen hasil usaha yang berasal dari anggota
dengan pendapatan atau laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota.
Dengan melakukan pemisahan
komponen penghasil yang didapat dari anggota dan yang didapat dari bukan
anggota, maka perhitungan laba/rugi usaha yang didapat dari bukan anggota
tersebut harus menjadi pelengkap (lampiran) dari perhitungan SHU koperasi.
Dari uraian-uraian di
atas dapat disimpulkan bahwa hasil usaha dari sebuah koperasi adalah hasil yang
didapat dari partisipasi anggota secara langsung; sedangkan biaya koperasi
merupakan biaya yang harus ditanggung oleh koperasi akibat dari menjalankan
misi koperasi dalam rangka memberikan pelayanan kepada anggotanya.
Dengan demikian SHU
tersebut merupakan hasil akhir dari penjumlahan komponen-komponen yang
menghasilkan dikurangi dengan jumlah komponen-komponen biaya; jadi merupakan
“sisa” dari semua hasil kegiatan menjalankan usaha. Karena SHU merupakan sisa
dari partisipasi anggota, maka SHU setelah dikurangi dengan penyisihan untuk
dana cadangan, dapat diberikan atau didistribusikan kepada anggota sebanding
dengan kontribusi dari masing-masing anggota koperasi tersebut.
Mendukung perhitungan
SHU di atas, ketentuan perundang-undangan koperasi Indonesia memberikan batasan
sebagai berikut:
Pasa1 45 Ayat (2) UU
Perkoperasian berbunyi:
“SHU setelah dikurangi
dana cadangan dibagikan kepada anggota sebanding dengan jasa usaha yang
dilakukan oleh masing-masing anggota dengan koperasi serta digunakan untuk
keperluan pendidikan perkoperasian dan keperluan lain dari koperasi, sesuai
dengan keputusan Rapat Anggota”.
Penjelasan Pasal 45
Ayat (2) UU Perkoperasian berbunyi:
“Penetapan besarnya
pembagian kepada para anggota dan jenis serta besarnya keperluan lain,
ditetapkan oleh Rapat Anggota. Yang dimaksud dengan jasa usaha adalah transaksi
usaha dan partisipasi modal.”
Dari isi ketentuan
perundang-undangan tersebut dapat dilihat secara jelas apa arti SHU dari sebuah
koperasi, sehingga memiliki makna dan nilai yang berbeda dengan pengertian laba
yang didapat oleh sebuah perusahaan bukan koperasi. Pembagian SHU yang diterima
oleh masing-masing anggota jumlahnya sering memperlihatkan perbedaan yang
mencolok, hal ini disebabkan adanya perbedaan dari besar kecil jasa yang
diberikan oleh masing-masing anggota kepada seluruh kegiatan usaha koperasi.
Semakin banyak kontribusi dan partisipasi langsung anggota dengan koperasinya,
maka semakin besar partisipasi anggota tersebut terhadap percepatan dan
pembentukan pendapatan hasil usaha koperasi.
Sumber: Keuangan LSM
Tidak ada komentar:
Posting Komentar