NAMA :
ALAN KURNIAWAN
NPM :
10215444
KELAS : 3EA26
MATKUL : EKONOMI KOPERASI
KONSEP, ALIRAN & SEJARAH KOPERASI
KONSEP KOPERASI
Munkner dari university of Marburg,
Jerman Barat membedakan konsep koperasi menjadi dua, yaitu :
1. Konsep Koperasi Barat
Konsep Koperasi Barat menyatakan
bahwa koperasi merupakan organisasi swasta, yang dibentuk secara sukarela oleh
orang-orang yang mempunyai persamaan kepentingan, dengan maksud mengurusi
kepentingan para anggotanya serta menciptakan keuntungan timbale balik bagi
anggota koperasi maupun perusahaan koperasi.
Dari pengertian di atas koperasi
dapat dinyatakan secara negative, yaitu :
“ organisasi bagi egoisme kelompok
“. Namun demikian unsure egoistic
ini diimbangi dengan unsure positif juga, yaitu :
· Keinginan individual dapat dipuaskan dengan cara bekerjasama
antarsesama anggota, dengan saling membantu dan saling menguntungkan.
· Setiap individu dengan tujuan yang sama dapat berpartisipasi
untuk mendapatkan keuntungan dan resiko bersama.
· Hasil berupa surplus / keuntungan didistribusikan kepada
anggota sesuai dengan metode yang telah disepakati.
· Keuntungan yang belum didistribusikan akan dimasukan sebagai
cadangan koperasi.
Dampak langsung koperasi terhadap
anggotanya :
· Promosi kegiatan ekonomi anggota.
· Pengembangan usaha perusahaan koperasi dalam hal investasi,
formasi permodalan, pengembangan sumber daya manusia (SDM), pengembangan
keahlian untuk bertindak sebagai wirausahawan, dan kerjasama antar koperasi
secara horizontal dan vertical.
Dampak koperasi secara tidak
langsung terhadap anggotanya :
· Pengembangan kondisi social ekonomi sejumlah produsen skala
kecil maupun pelanggan.
· Mengembangkan inovasi pada perusahaan skala kecil, misalnya
inovasi teknik dan metode produksi.
· Memberikan distribusi pendapatan yang lebih seimbang dengan
pemberian harga yang wajar antara produsen dengan pelanggan, serta pemberian
kesempatan yang sama pada koperasi dan perusahaan kecil.
2. Konsep
Koperasi Sosialis
Koperasi direncanakan dan
dikendalikan oleh pemerintah, dan dibentuk dengan tujuan merasionalkan
produksi, untuk menunjang perencanaan nasional.
Sebagai alat pelaksana dari perencanaan
yang ditetapkan secara sentral, maka koperasi merupakan bagian dari suata tata
administrasi yang menyeluruh, berfungsi sebagai badan yang turut menentukan
kebijakan public, serta merupakan badan pengawasan dan pendidikan. Peran
penting koperasi lain adalah sebagai wahana untuk mewujudkan kepemilikan
kolektif sarana produksi dan untuk mencapai tujuan social politik. Menurut
konsep ini, koperasi tidak berdiri sendiri tetapi merupakan subsistem dari
system sosialisme untuk mencapai tujuan-tujuan system sosialis – komunis.
3. Konsep
Koperasi Negara Berkembang
Koperasi sudah berkembang dengan
cirri tersendiri, yaitu dominasi campur tangan pemerintah dalam pembinaan dan
pengembangannya.
Perbedaan dengan konsep sosialis :
· Konsep Sosialis :
tujuan koperasi untuk merasionalkan factor produksi dari kepemilikan pribadi ke
pemilikan kolektif.
· Konsep Negara Berkembang :
tujuan koperasi adalah meningkatkan kondisi social ekonomi anggotanya.
LATAR BELAKANG TIMBULNYA ALIRAN KOPERASI
Perbedaan aliran dalam kkoperasi
berkaitan erat dengan factor ideology dan pandangan hidup (way of life) yang
dianut oleh Negara dan masyarakat yang bersangkutan. Secara garis besar,
ideology Negara-negara di dunia ini dapat dikelompokan menjadi 3, yaitu :
· 1. Liberalism / Kapitalisme
· 2. Sosialisme
· 3. Tidak termasuk liberalism maupun
sosialisme
Implementasi dari masing-masing
ideology ini melahirkan system perekonomian yang berbeda-beda. Pada gilirannya,
suatu system perekonomian tertentu akan saling menjiwai dengan koperasi sebagai
subsistemnya.
Aliran Koperasi
Dengan mengacu kepada keterkaitan
ideology dan system perekonomian di suatu Negara, maka secara umum aliran
koperasi yang diianut oleh berbagai Negara di dunia dapat dikelompokan
berdasarkan peran gerakan koperasi dalam system perekonomian dan
hubungannya dengan pemerintah. Paul Hubert membaginya menjadi 3 aliran, yaitu :
· Aliran Yardstick
· Aliran Sosialis
· Aliran Persemakmuran (Commonwealth)
Aliran Yardstick
· Umumnya dijumpai pada Negara-negara yang berideologis
kapitalis atau yang menganut system perekonomian liberal.
· Koperasi dapat menjadi kekuatan untuk mengimbangi, menetralisasikan,
dan mengoreksi berbagai keburukan yang ditimbulkan oleh system kapitalisme.
· Aliran ini menyadari bahwa organisasi koperasi sebenarnya
kurang berperan penting dalam masyarakat, khususnya dalam system dan struktur
perekonomiannya.
· Pemerintah tidak melakukan campur tangan terhadap jatuh
bangunnya koperasi di tengah-tengah masyarakat. Pemerintah melakukan koperasi
dengan swasta secara seimbang dalam pengembangan usaha. Jadi, maju tidaknya
koperasi tetap terletak di anggota koperasi itu sendiri.
Aliran Sosialis
· Koperasi dipandang sebagai alat yang paling efektif untuk
mencapai kesejahteraan masyarakat, disamping itu menyatukan rakyat lebih mudah
melalui organisasi koperasi.
· Akan tetapi dalam perkembangannya, kaum sosialis kurang
berhasil memanfaatkan koperasi bagi kepentingan mereka. Kemudian, kaum sosialis
yang diantaranya berkembang menjadi kaum komunis mengupayakan gerakan koperasi
sebagai system komunis itu sendiri. Koperasi dijadikan sebagai alat pemerintah
dalam menjalankan program-programnya. Dalam hal ini, otonomi koperasi menjadi
hilang.
· Pengaruh aliran ini banyak dijumpai di Negara-negara ERopa
Timur dan Rusia.
Aliran Persemakmuran
· Memandang koperasi sebagai alat yang efisien dan efektif
dalam meningkatkan kualitas ekonomi masyarakat.
· Koperasi sebagai wdah ekonomi rakyat berkedudukan strategis
dan memegang peranan utama dalam struktur perekonomian masyarakat.
· Mereka yang menganut aliran ini berpendapat bahwa, untuk
mengoptimalkan pemanfaatan potensi ekonomi rakyat terutama yang berskala
kecil akan lebih mudah dilakukan apabila melalui organisasi koperasi.
· Organisasi ekonomi system kapitalis masih ttetap dibiarkan
berjalan, akan tetapi tidak menjadi sokoguru perekonomian.
· Koperasi berperan untuk mencapai kemakmuran masyarakat yang
adil dan merata dimana koperasi memegang peranan yang utama dalam struktur
perekonomian masyarakat.
· Hubungan pemerintah dengan gerakan koperasi bersifat kemitraan
(partnership), dimana pemerintah bertanggung jawab dan berupaya agar iklim
pertumbuhan koperasi tercipta dengan baik.
“Kemakmuran Masyarakat Berdasarkan Koperasi” karangan E.D.
Damanik
Membagi koperasi menjadi 4 aliran atau
schools of cooperatives berdasarkan peranan dan fungsinya dalam konstelasi
perekonomian negara, yakni :
· Cooperative Commonwealth School
· School of Modified Capitalism / School of Competitive
Yardstick
· The Socialist School
· Cooperative Sector School
Cooperative Commonwealth
School
· Aliran ini merupakan cerminan sikap yang menginginkan
dan memperjuangkan agar prinsip-prinsip koperasi diberlakukan pada bagian luas
kegiatan manusia dan lembaga, sehingga koperasi memberi pengaruh dan kekuatan
yang dominan di tengah masyarakat.
· M. Hatta dalam pidatonya tgl. 23 Agustus 1945 dg judul
“Indonesia Aims and Ideals”, mengatakan bahwa yang dikehendaki bangsa Indonesia
adalah suatu kemakmuran masyarakat yang berasaskan koperasi (what we Indonesias
want to bring into existence is a Cooperative Commonwealth)
School of Modified Capitalism
(Schooll Yardstick)
Suatu paham yang menganggap koperasi
sebagai suatu bentuk kapitalisme, namun memiliki suatu perangkat peraturan yang
menuju pada pengurangan dampak negatif dari kapitalis
The Socialist School
Suatu paham yang menganggap
koperasi sebagai bagian dari sistem sosialis
Cooperative Sector School
Paham yang menganggap filsafat koperasi sebagai sesuatu yang
berbeda dari kapitalisme maupun sosialisme, dan karenanya berada di
antara kapitalis dan sosialis.
SEJARAH LAHIRNYA KOPERASI
· * 1844
di Rochdale Inggris, lahirnya koperasi modern yang berkembang dewasa ini. Th
1852 jumlah koperasi di Inggris sudah mencapai 100 unit
· *1862
dibentuklah Pusat Koperasi Pembelian “The Cooperative Whole Sale Society (CWS)
· * 1818
– 1888 koperasi berkembang di Jerman dipelopori oleh Ferdinan Lasalle, Fredrich
W. Raiffesen
· *1808
– 1883 koperasi berkembang di Denmark dipelopori oleh Herman Schulze
· *1896
di London terbentuklah ICA (International Cooperative Alliance) maka koperasi
telah menjadi suatu gerakan internasional
SEJARAH PERKEMBANGAN KOPERASI DI INDONESIA
· 1895 di Leuwiliang didirikan pertama kali koperasi di
Indonesia (Sukoco, “Seratus Tahun Koperasi di Indonesia”). Raden Ngabei
Ariawiriaatmadja, Patih Purwokerto dkk mendirikan Bank Simpan Pinjam untuk
menolong teman sejawatnya para pegawai negeri pribumi melepaskan diri dari
cengkeraman pelepas uang.
Bank Simpan Pinjam tersebut, semacam
Bank Tabungan jika dipakai istilah UU No. 14 tahun 1967 tentang Pokok-pokok
Perbankan, diberi nama “De Poerwokertosche Hulp-en Spaarbank der Inlandsche
Hoofden” = Bank Simpan Pinjam para ‘priyayi’ Purwokerto.
Atau dalam bahasa Inggris “the
Purwokerto Mutual Loan and Saving Bank for Native Civil Servants”
· 1920 diadakan Cooperative Commissie yang diketuai oleh Dr.
JH. Boeke sebagai Adviseur voor Volks-credietwezen. Komisi ini diberi
tugas untuk menyelidiki apakah koperasi bermanfaat di Indonesia.
· 12 Juli 1947, diselenggarakan kongres gerakan koperasi se
Jawa yang pertama di Tasikmalaya
· 1960 Pemerintah mengeluarkan Peraturan Pemerintah No. 140
tentang Penyaluran Bahan Pokok dan menugaskan koperasi sebagai pelaksananya.
· 1961, diselenggarakan Musyawarah Nasional Koperasi I
(Munaskop I) di Surabaya untuk melaksanakan prinsip Demokrasi Terpimpin dan
Ekonomi Terpimpin.
· 1965, Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 14 th 1965,
dimana prinsip NASAKOM (Nasionalis, Sosialis dan Komunis) diterapkan di
Koperasi. Tahun ini juga dilaksanakan Munaskop II di Jakarta.
· 1967 Pemerintah mengeluarkan Undang-Undang No. 12 tahun 1967
tentang Pokok Pokok Perkoperasian disempurnakan dan diganti dengan UU no.
25 tahun 1992 tentang Perkoperasian.
· Peraturan Pemerintah No.9 tahun 1995 tentang kegiatan Usaha
Simpan Pinjam dan Koperasi.
SUMBER :
http://wartawarga.gunadarma.ac.id/2011/09/konsep-koperasi-15/
Tidak ada komentar:
Posting Komentar